EMPAT LAWANG - Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pidum sukses membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan seorang warga bernama Patahulah Risky yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di kediamannya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.17 WIB.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, tindakan kriminal tersebut dijalankan oleh dua orang pelaku. Pihak korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung diinstruksikan untuk menggelar penyelidikan mendalam guna membongkar kasus tersebut.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB ketika Tim Opsnal menerima informasi berharga mengenai keberadaan salah satu buronan.
Petugas langsung meluncur menuju lokasi keberadaan target di Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, hingga berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial J.P. (26).
Rangkaian penyidikan telah dilangsungkan dengan memeriksa jajaran saksi maupun tersangka, melengkapi seluruh berkas administrasi, serta membangun koordinasi bersama pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti disita untuk menguatkan penanganan perkara, meliputi satu lembar fotokopi STNK beserta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelindung bodi depan yang sebelumnya telah diamankan dalam penanganan kasus terpisah.
Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman guna menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penindakan atas setiap aksi kriminalitas yang mengganggu ketenteraman warga, sekaligus guna merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan.