Diduga Gelapkan Uang, Mantan Pengacara PT LAI Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:28:33 WIB
Ilustrasi hukum.(Sumber:NET)

JAKARTA Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra melaporkan mantan pengacaranya yang berinisial AJ ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.Antonius pun menegaskan telah memutus hubungan kerja secara profesional dengan advokat tersebut dan menunjuk De El Law Firm sebagai kuasa hukum yang baru.

Dalam rilis tertulis yang diterima Kamis (13/8/2026), Antonius menyebutkan langkah itu ditempuh sebagai bagian dari perbaikan internal sekaligus penataan pendampingan hukum perusahaan di tengah perselisihan bisnis yang sedang bergulir.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius.

Menurut Antonius, keputusan mengganti tim hukum diambil usai pihaknya mendapati sejumlah aspek yang dirasa perlu diluruskan seputar pendampingan hukum yang terdahulu.

Salah satu isu yang disorot berhubungan dengan biaya jasa pengacara beserta biaya operasional selama penanganan perkara.

Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas klaim sepihak dari Antonius dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap melalui putusan pengadilan.

Antonius mengungkapkan bahwa AJ telah dilaporkan ke Mabes Polri lantaran diduga mengesahkan tindakan yang merugikan dirinya.

Di samping masalah pengelolaan anggaran hukum, Antonius turut menyatakan AJ disinyalir memanfaatkan atau mencatut nama De El Law Firm tanpa seizin kantor hukum yang bersangkutan.

Pihak Antonius lantas menetapkan De El Law Firm sebagai kuasa hukum baru guna menangani perkara yang saat ini tengah berjalan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujar Antonius.

Keterangan tersebut merupakan versi dari pihak pelapor.Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari AJ terkait tuduhan maupun laporan kepolisian tersebut.

Selain mengulas laporan terhadap bekas pengacaranya, tim kuasa hukum PT Lintas Armada Indonesia pun menguraikan posisi perusahaan dalam sengketa transaksi internasional menghadapi PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.

Berdasarkan paparan PT Lintas Armada Indonesia, persoalan ini bukan bermula akibat ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran, melainkan adanya poin kesepakatan dalam kontrak yang mereka klaim belum dipenuhi oleh pihak penjual.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” demikian keterangan tim kuasa hukum.

Pihak perusahaan menerangkan bahwa PT Lintas Armada Indonesia telah menyetorkan pembayaran dengan total sebesar 950.000 dolar AS.

Transaksi tersebut diklaim terealisasi dalam delapan tahap terhitung sejak Mei 2016 hingga Juli 2018.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, pelunasan sisa pembayaran lantas ditunda lantaran terdapat syarat atau ketetapan kontrak yang dianggap belum ditunaikan oleh pihak penjual.

Tudingan perihal pelaksanaan kontrak ini murni versi PT Lintas Armada Indonesia dan masih menjadi materi perselisihan di antara kedua belah pihak.

Antonius memaparkan bahwa perusahaan tetap memegang teguh komitmen menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang berlaku.

Berbekal pendampingan dari De El Law Firm, pihaknya berharap seluruh bukti konkret seputar transaksi maupun hubungan kesepakatan dapat diuji secara transparan dalam proses hukum.

Perusahaan pun menegaskan pergantian pengacara bertujuan agar penanganan kasus dapat bergulir secara lebih terarah.

Sementara itu perihal laporan terhadap AJ, skema pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Status seseorang yang berstatus dilaporkan tidak otomatis menjadikan pihak tersebut bersalah secara hukum.Tudingan penipuan maupun penggelapan tetap wajib dibuktikan melalui rentetan proses penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara ke meja hijau apabila memenuhi unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi maupun tanggapan dari AJ mengenai aduan dan tudingan yang dilayangkan oleh Antonius Chandra.

Terkini