Tekab 308 Polsek Trimurjo Ringkus Pelaku Curanmor di Lampung Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:28:33 WIB
Ilustrasi motor Honda Beat yang berhasil diamankan.(Sumber:NET)

LAMPUNG TENGAH – Langkah cepat Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil membongkar tindak pidana pencurian sepeda motor yang berlangsung sewaktu pemilik rumah tengah tertidur pulas.

Satu orang tersangka telah diciduk, sedangkan satu pelaku lain masih berstatus buron.

Tersangka berinisial YS alias Bawor (38), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Selasa (11/8/26) dini hari.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd. menerangkan, aksi pencurian berlangsung pada Minggu (9/8/26) sekira pukul 03.00 WIB.

Kala itu, korban SI (46) terbangun lantaran hendak menuju ke kamar mandi.Korban lantas melihat pintu bagian belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.

Usai mengecek kondisi rumah, ujar Kapolsek, korban menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di area dapur telah lenyap.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (12/8/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat memperoleh petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor korban yang mengarah kepada tersangka.

Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan YS alias Bawor yang kala itu sedang tertidur.

Selain menciduk tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru kepunyaan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian tersebut bersama anak kandungnya berinisial AKY, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

“Pelaku di jerat pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Kapolsek.

Terkini