Sengketa Lahan 6,1 Hektare di Bogor Memanas, Ahli Waris Minta Perlindungan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:23:12 WIB
Ahli waris dan kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan sengketa lahan di PN Bogor.(Sumber:NET)

KOTA BOGOR - Kasus sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare yang terletak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kini memasuki babak baru.Ahli waris H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan intervensi oknum aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara di Polresta Bogor Kota.

Lahan tersebut merupakan tanah peninggalan orang tua Ujang, yakni Sumiar.Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum, lahan tersebut diperoleh Sumiar dari para petani lewat transaksi jual beli pada rentang tahun 1992 hingga 1994.

Permasalahan ini mulai mencuat saat Ali Marzuki, yang mengatasnamakan ahli waris Haji Abdul Ajiz, melaporkan Ujang ke Polresta Bogor Kota pada 11 Mei 2026.Dalam laporan tersebut, Ujang dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta penggelapan barang tidak bergerak.

Firmansyah selaku kuasa hukum Ujang menilai laporan yang dilayangkan tersebut terasa janggal.Ia menegaskan tidak pernah ada hubungan hukum maupun transaksi yang terjadi antara pihak pelapor dengan kliennya.

Kondisi makin berkembang sewaktu proses penyidikan berjalan bersamaan dengan agenda pembuktian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bogor pada Agustus 2026.

Menurut penuturan Firmansyah, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Bogor Kota mendatangi pihak ahli waris sambil membawa surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong.Penyidik bermaksud meminta sejumlah dokumen kunci yang masih dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan, seperti surat segel asli dan kuitansi transaksi.

“Kami curiga surat-surat milik klien kami ingin dirampas atau dihilangkan, sehingga saat agenda pembuktian di pengadilan perdata kami tidak memegang alat bukti apa pun. Tindakan penyidik kami nilai sudah melampaui batas kewenangan,” kata Firmansyah.

Pihak Ujang turut mempertanyakan aspek transparansi selama jalannya pemeriksaan.Kuasa hukum mengaku dihalangi untuk melihat alat bukti yang diserahkan pelapor kepada penyidik dengan alasan dokumen tidak dapat diperlihatkan.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, pihak Ujang menganggap proses yang berjalan berpotensi mencederai prinsip equality before the law.Mereka akhirnya mengajukan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Karowasidik Bareskrim Polri.

Permohonan tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/313/V/2026/SPKT/POLRESTA/POLDA JABAR tertanggal 11 Mei 2026.

Pada 24 Juli 2026, penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bogor Kota kembali memanggil Ujang untuk menyerahkan dokumen girik dan segel yang akan disita.

Pihak kuasa hukum lantas melayangkan permohonan pencabutan izin sita kepada Pengadilan Negeri Cibinong.Surat permohonan tersebut ditbuskan pula kepada Kapolresta Bogor Kota serta Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota lantaran dokumen terkait sangat diperlukan untuk pembuktian perkara perdata.

“Kami menduga adanya serangkaian upaya perampasan hak Ujang. Makanya kami sudah memohon perlindungan hukum kepada Bapak Karowasidik Bareskrim Polri agar dapat dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Firmansyah.

Di samping laporan pidana, perselisihan lahan ini juga diproses lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam berkas gugatannya, pelapor mendalilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 dan 4262 milik ahli waris Sumiar cacat hukum serta terindikasi hasil pemalsuan.

Pihak tergugat secara tegas membantah tuduhan tersebut.Mereka menyatakan penerbitan kedua sertifikat tersebut sah secara hukum dan telah melalui prosedur resmi pemerintah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Firmansyah menguraikan bahwa Ujang sebelumnya mendaftarkan hak atas 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.Dari total tersebut, dua bidang tanah berhasil diterbitkan sertifikat atas nama Ujang selaku ahli waris, sementara delapan bidang sisanya didukung dokumen berupa segel dan girik.

Pihak Ujang turut meragukan legalitas dasar kepemilikan yang dipakai penggugat, termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang diklaim terbit pada 1992, 1994, dan 1995.

Berdasarkan paparan Firmansyah, pihaknya mengantongi surat dari Kecamatan Tanah Sareal Nomor 593/-Tansar tertanggal 29 Mei 2026 yang menerangkan bahwa AJB yang diklaim tersebut tidak tercatat di Kecamatan Tanah Sareal.

Di sisi lain, Ujang juga telah melaporkan balik Ali Marzuki ke Polda Jawa Barat pada 4 Juni 2026 atas dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penyerobotan tanah.

Sampai saat ini, sengketa kepemilikan tanah tersebut masih bergulir dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor.Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh dalil maupun tuduhan dari tiap pihak masih wajib dibuktikan melalui jalur hukum.

Terkini