KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Eks Wamen Imipas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31:25 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.(Sumber:NET)

JAKARTA - Bukan hanya kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang disasar, hari ini KPK turut menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) seputar kasus eks Wamen Imipas Silmy Karim yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

Sama seperti halnya di Kantor Imigrasi Jaksel, KPK menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat guna mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi kurun waktu 2022-2026.

"Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam.

"Jadi, ada 2 tempat yang geledah hari ini," sambungnya.

Satu lokasi lainnya yang turut digeledah yaitu kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Taufik belum dapat membeberkan rincian barang bukti yang sukses didapatkan serta disita.Kondisi tersebut disebabkan oleh kegiatan penggeledahan yang baru saja rampung digelar.

Sebelum langkah ini ditempuh, KPK telah menggeledah kantor biro jasa di wilayah Bali dan menyita berkas dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang terindikasi berkaitan dengan perkara.

Di samping itu, persisnya pada 17-19 Juni 2026, jajaran penyidik pun telah menyisir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, hingga CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita seperangkat BBE beserta dokumen pendukung.

Total ada delapan orang yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan perihal izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi pada lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Masing-masing pihak tersebut yakni Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Berikutnya adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang juga Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini berhasil diungkap KPK melalui skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada rentang tanggal 2-3 Juni 2026.Dalam giat tersebut, KPK mengamankan 18 orang dengan satu di antaranya bertindak menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

Pihak KPK turut menemukan sekaligus mengamankan berderet barang bukti yang diduga kuat berkaitan ataupun menjadi hasil kejahatan tindak pidana korupsi dengan nominal total menembus angka Rp17,5 miliar dalam aneka bentuk.

Rinciannya mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, simpanan saldo dalam rekening bank maupun akun aset kripto, hingga sederet mata uang asing.

Terkini