Polsek Cakung Tangkap Perampok dan Penyekap Lansia di Penggilingan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47:27 WIB
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) yang disekap saat hendak melaksanakan salat dzuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku ini merupakan tetangga, bukan tetangga dekat tapi tetangga antar-RT, lebih kurang 400 meter dari rumah si korban," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Andre menyebut, pelaku berinisial M (58) sebelumnya telah mengincar korban.Pelaku menduga korban tinggal seorang diri, sehingga menyadikannya sasaran aksi perampokan.

"Terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026. Kejadiannya pukul satu siang. Jadi ceritanya si pelaku ini sudah mapping terhadap si calon korban. Disangka si pelaku bahwa si korban ini tinggal sendirian," jelas Andre.

Saat kejadian, korban sedang bersiap melaksanakan salat dzuhur.Korban kemudian mendengar seseorang masuk ke dalam rumahnya.Korban sempat memanggil pelaku karena mengira orang tersebut adalah anaknya.Namun, sosok yang masuk ke rumah korban ternyata pelaku berinisial M.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan memintanya untuk tidak berteriak.Selanjutnya, korban dilakban oleh pelaku hingga menutupi area mulut dan wajah korban.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.

Berdasarkan keterangan korban, sejumlah barang yang digondol pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07.

Pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di kediamannya.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun kasus pencurian dengan kekerasan tersebut selanjutnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

Terkini