JAKARTA BARAT - Insiden dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia terjadi di area Asrama Brimob Blok F, Jalan KS Tubun III, RT 013/RW 006, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Desky Prima Idolakusuma (30).Berdasarkan laporan kepolisian, korban sempat ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dengan tangan terborgol sebelum akhirnya dilarikan ke RS Pelni untuk memperoleh penanganan medis. Namun, usai menjalani perawatan, korban dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/8/2026) pukul 01.52 WIB.
Kejadian tersebut dilaporkan secara resmi melalui LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026) pukul 16.36 WIB.
Dalam laporan awal, terduga pelaku diketahui berinisial Agung Tri Wibowo, yang disebut memiliki status sebagai anggota TNI.Sementara itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Aipda Sihombing (anggota Provost Polres Metro Jakarta Barat), Brigadir Handoko (anggota Gegana Brimob), Arya Aditya Chandra, dan Usep Waryana.
Keterangan para saksi membeberkan bahwa sebelum insiden terjadi, sempat berlangsung keributan di lingkungan asrama.Salah seorang saksi melihat korban dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke bagasi sebuah mobil.
Upaya membawa korban keluar dari lokasi lantas dihentikan usai seorang anggota Provost meminta agar korban dikeluarkan dari kendaraan tersebut.
Saksi lainnya turut menerangkan bahwa korban ditemukan dengan kondisi tangan terborgol, leher dan kaki terikat lakban, serta tidak sadarkan diri.Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keterangan saksi lain menyebutkan bahwa sebelum insiden berlangsung, korban didatangi oleh terduga pelaku bersama beberapa rekannya di kamar asrama.
Tak lama berselang terjadi perkelahian yang berujung pada upaya membawa korban menggunakan kendaraan menuju sebuah alamat di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang.Akan tetapi, rencana itu gagal setelah warga sekitar mengetahui kejadian tersebut dan berdatangan ke lokasi.
Sementara itu, pengemudi transportasi daring yang menerima pesanan penjemputan mengaku diminta membawa seseorang yang disebutkan sedang sakit.Saat tiba di lokasi, dirinya melihat beberapa orang mengangkat korban ke dalam kendaraan sebelum situasi berubah ramai akibat kedatangan warga.
Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini antara lain surat visum.Berdasarkan hasil penanganan awal, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Denpom Jaya Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diterima oleh Letda Deni Ariansyah, mengingat terduga pelaku merupakan anggota TNI.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa korban merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), dengan penugasan terakhir di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus bergulir.Aparat berwenang diharapkan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa status terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.