Setahun Dipendam, Remaja 14 Tahun Banyumas Ungkap Kasus Perkosaan

Setahun Dipendam, Remaja 14 Tahun Banyumas Ungkap Kasus Perkosaan
Ilustrasi pemerkosaan.(Sumber:NET)

BANYUMAS - Kasus dugaan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Juli 2025 itu sempat dipendam korban selama berbulan-bulan.Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.

Satres PPA/PPO Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga terduga pelaku.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, laporan kasus tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas dari orangtua korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan intensif, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Juli 2025," kata Petrus, Selasa (28/7/2026).

Petrus menjelaskan, saat kejadian korban berada di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, bersama sejumlah remaja dan pemuda.

Menurut hasil penyelidikan polisi, saat itu berlangsung kegiatan berkumpul yang disertai konsumsi minuman beralkohol jenis ciu.

"Korban APW berada di sebuah rumah, berkumpul bersama sejumlah remaja dan pemuda setempat. Suasana kumpul-kumpul tersebut diwarnai dengan konsumsi minuman keras (miras) jenis ciu," ujar Petrus.

Polisi menduga, ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, tiga pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orangtuanya.

Tanpa menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku.Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

Mereka masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), R alias K (20), dan AR (19).

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian dalam korban, serta hasil visum et repertum.

Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penanganan terhadap Y dilakukan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena masih berstatus anak.

Kapolresta Banyumas mengimbau para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial.

"Kepada seluruh orang tua kami imbau agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial," kata Petrus.

Ia juga meminta orangtua meluangkan waktu untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar persoalan yang dihadapi dapat diketahui lebih dini.

"Luangkan waktu membangun komunikasi yang terbuka, mengetahui aktivitas serta teman bergaul anak," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index