Beberkan Modus Guru Ngaji Sukabumi Mencabuli Murid 10 Kali

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:01:23 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Sumber:NET)

SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar fakta memprihatinkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus membujuk korban lewat janji kelancaran rezeki.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menerangkan bahwa tindakan bejat ini menyasar seorang murid laki-lakinya yang berinisial AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial AP dimulai dari tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026," ungkap Dudi saat memberikan keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).

Sepanjang kurun waktu kurag lebih lima tahun itu, pelaku mengakui telah mencabuli korban berkali-kali di lokasi yang sama, yakni tempat kediamannya yang biasa dipakai mengajar ngaji dan sempat diserbu warga.

"Selama kurun waktu tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah terduga pelaku. Korban ini kadang-kadang menginap dan kadang pulang-pergi," ujar Dudi.

Terkait modus operandi yang dipakai, AC menyalahgunakan posisinya sebagai pendidik agama untuk memanipulasi serta membujuk korban.

"Modus operandinya, pelaku membenarkan kegiatan sehari-harinya sebagai oknum guru ngaji. Yang bersangkutan menjanjikan, menawarkan, atau membujuk korban bahwa apabila menuruti kemauannya, maka akan dimudahkan dan dilancarkan rezeki dalam hidupnya," lanjutnya.

Merespons situasi di lapangan mengenai adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun sanksi pengusiran oleh warga, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana berat yang wajib diproses lewat hukum formal.

Dudi menegaskan, kasus pencabulan terhadap anak tergolong delik biasa sehingga tidak memberi ruang untuk opsi perdamaian atau restorative justice.

"Polres Sukabumi akan seprofesional dan seobjektif mungkin dalam penegakan hukum. Ini merupakan delik biasa, sehingga tidak ada kemungkinan penyelesaian secara restorative justice karena syarat formal dan materilnya tidak terpenuhi," tegas Dudi.

Mengenai dugaan keberadaan korban lainnya mengingat rentang waktu aksi pelaku yang terbilang lama, kepolisian menyampaikan masih melakukan pendalaman secara intensif.

"Sementara untuk korban-korban lain masih dalam pendalaman tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan berikutnya," kata Dudi.

Guna penanganan lebih lanjut, Polres Sukabumi telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi mental bagi korban.

"Langkah ini penting untuk penyembuhan trauma korban, sekaligus upaya pencegahan agar di kemudian hari korban terhindar dari potensi menjadi pelaku di masa depan," pungkasnya.

Terkini