JAKARTA - Mematuhi aturan batas kecepatan di jalan tol tidak sebatas memahami batasan angka tertinggi yang dipasang pada rambu lalu lintas.
Pengemudi wajib memahami bahwa setiap lajur tol mempunyai regulasi batas kecepatan yang beragam, tergantung pada situasi jalanan dan pertimbangan keselamatan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyampaikan, patokan batas kecepatan tol telah ditetapkan berdasarkan tipe jalurnya.
Untuk lajur tol area perkotaan, batasan kecepatan tertinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj), sementara lajur tol luar kota ditentukan hingga 100 kpj.
"Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 km, tapi tidak semua tol itu 100 km. Ada yang 80 km pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat di putaran (turunan/tikungan keluar tol) seperti di Semarang," kata Jusri.
Menurut beliau, patokan batas kecepatan tol sifatnya dinamis karena diselaraskan dengan ciri khas jalan, seperti lebar lajur, belokan, turunan, sampai fasilitas infrastruktur pada area tertentu.
Selanjutnya, Jusri mengingatkan bahwa batas angka kecepatan yang tercantum pada papan rambu merupakan batasan tertinggi menurut hukum.
Namun dalam penerapan berkendara yang selamat, pengemudi perlu menerapkan asas Speed for Condition, yakni menyelaraskan laju kendaraan dengan situasi nyata di jalanan.
"Walaupun speed limit-nya 100, tetapi kalau situasi traffic, kondisi kendaraan, kondisi manusia, atau kondisi cuacanya tidak ideal, maka itu adalah variabel. Kami harus mengatur kecepatan kami sesuai kondisi," kata Jusri.
Sebagai gambaran, kala hujan lebat melanda jalan tol, pengemudi wajib melambatkan laju kendaraan walaupun batas maksimal yang berlaku mencapai 100 kpj.
Situasi cuaca yang buruk dapat memperbesar bahaya kecelakaan apabila laju kendaraan tidak disesuaikan.
"Pada saat itu kecepatan maksimal kendaraan ringan di situ 100. Tapi saat itu lagi hujan dan dia lari 80, itu sudah termasuk cepat dan dianggap itu ngebut," katanya.
Oleh sebab itu, pengemudi tidak cukup sekadar mengikuti angka batas kecepatan yang ada di papan rambu.
Kecepatan kendaraan perlu senantiasa disesuaikan dengan situasi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, serta kecakapan pengemudi agar perjalanan di jalan tol selalu aman dan risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin.