BADUNG - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Badung mempertimbangkan opsi Obligasi Daerah guna mendanai pembangunan infrastruktur.
Sistem ini dianggap dapat menopang proyek-proyek strategis tanpa memberikan tekanan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gagasan ini mengemuka di tengah besarnya keperluan dana untuk pembangunan sarana jalan di Kabupaten Badung.
Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Badung sempat mengajukan pinjaman daerah mencapai Rp2,8 triliun kepada PT SMI ber bunga 5,7 % demi membiayai proyek infrastruktur.
Ponda Wirawan menegaskan dukungannya terhadap seluruh program pembangunan yang dieksekusi oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, termasuk proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat, serta wacana pembangunan Jalan Gatot Subroto–Canggu–Mengwitani–Werdi Bhuana.
Ia berpendapat, rangkaian proyek skala besar itu memerlukan dana yang teramat tinggi sehingga sulit bila hanya menggantungkan dana APBD.
“Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun. Terobosan ini sangat bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” kata Ponda saat ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (29/7/2026).
Ponda menerangkan bahwa Obligasi Daerah merupakan surat utang terbitan pemerintah daerah guna menggalang dana publik maupun investor pasar modal.
Suntikan dana tersebut nantinya dipakai untuk mendanai investasi sektor publik, terkhusus pembangunan infrastruktur.
Sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, obligasi daerah dibekali tenor yang lebih lama sehingga dirasa pas dengan karakteristik pembangunan infrastruktur yang memerlukan durasi bertahun-tahun.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai bahwa skema Obligasi Daerah mempunyai sederet kelebihan bila dibandingkan dengan pinjaman daerah biasa, baik dari segi durasi tenor maupun efisiensi biaya bunga.
“Tenor atau jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, suku bunga kemungkinan lebih kecil menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dan lebih transparan karena masyarakat yang akan membeli obligasi daerah akan ikut mengawasi,” ujarnya.
Ponda turut menyebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah telah dipayungi dasar hukum yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024.