Kasus Hibah Jatim, Anwar Sadad Diduga Terima Rp1,5 M dan Emas

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:33:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad diduga terima suap Rp1,5 miliar dan 1 kg emas.(Sumber:NET)

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, disinyalir menerima suap senilai Rp1,5 miliar hingga 1 kilogram emas dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur TA 2019–2022.

Saat ini, Anwar Sadad menjabat sebagai anggota DPR RI mewakili Fraksi Gerindra.Dugaan suap tersebut bersumber dari pihak swasta yang kini menjabat Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, yang baru saja ditahan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Mahrus bertindak sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk kawasan Kabupaten Probolinggo.

"Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7) malam.

"Saudara MM merupakan satu dari sepuluh Tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS," sambungnya.

Dalam perjalanan penyidikan, Budi menerangkan bahwa pihak penyidik telah menyita sejumlah aset kepunyaan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan taksiran nilai mencapai Rp22 miliar.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi.

Di sisi lain, KPK telah memeriksa Mahrus dalam statusnya sebagai tersangka pada hari ini serta melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), penyidik KPK telah lebih awal menahan tiga tersangka dari unsur swasta, yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah asal Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan asal Kabupaten Bangkalan.

Ketiganya berstatus sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi penyelidikan tertutup yang memicu tangkap tangan terhadap terduga pelaku korupsi pada Desember 2022 lalu, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak.

Pada 10 Oktober 2025, lembaga antirasuah ini menetapkan 21 tersangka yang mencakup 4 penerima dan 17 pemberi suap.

Pihak yang disangkakan sebagai penerima suap mencakup mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 17 tersangka pemberi suap di antaranya Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahud; Wakil Ketua & Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua & Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi; serta pihak swasta asal Kabupaten Sampang yakni Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Selanjutnya, pihak swasta Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch Mahrus; pihak swasta asal Tulungagung yaitu A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kades di Tulungagung Sukar; serta pihak swasta Kabupaten Bangkalan yakni Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Berikutnya pihak swasta Kabupaten Pasuruan bernama M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta Kabupaten Sumenep bernama Ahmad Jailani; pihak swasta Kabupaten Gresik yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin; serta pihak swasta Kabupaten Blitar bernama Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan proses hukum untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Terkini