Satpol PP Kota Probolinggo Panggil Pemilik Tempat Hiburan Malam

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:54:05 WIB
Sejumlah pemandu lagu yang diciduk saat Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia di sejumlah tempat hiburan, didata di Mako Satpol PP.(Sumber:NET)

PROBOLINGGO - Pasca digelarnya operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang menciduk 11 pemandu lagu (LC), Satpol PP Kota Probolinggo bakal memanggil sejumlah pemilik tempat hiburan malam setempat.

Para pemilik usaha tersebut dijadwalkan hadir ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan pada Senin (27/7).

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad menyampaikan bahwa surat pemanggilan terhadap para pemilik hiburan malam sudah dikirimkan pada Kamis (23/7).

Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan izin operasional dari tiap-tiap tempat hiburan yang menjadi target razia.

Apabila terbukti belum memiliki izin, terang Nur Ahmad, tempat usaha tersebut dilarang beroperasi sampai semua dokumen perizinan dirampungkan.

“Kami akan memastikan izin operasional tempat hiburan tersebut. Jika belum memiliki izin, maka tidak boleh beroperasi sampai seluruh perizinannya lengkap sesuai peraturan," ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kota Probolinggo telah melancarkan operasi pekat di beberapa titik yang disinyalir mengoperasikan hiburan malam tanpa izin.Petugas menyisir sejumlah lokasi penertiban.

Lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Triwung Kidul, Jalan Raya Bromo, Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo, hingga area di dekat Taman Maramis.

Dari penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 pemandu lagu dari tempat-tempat itu.Rinciannya, tiga pemandu lagu terjaring di tempat hiburan Kelurahan Triwung Kidul, enam orang di area Jalan Raya Bromo, serta dua orang di Jalan Lingkar Utara.

Sementara di kawasan dekat Taman Maramis, petugas tak menemukan adanya kegiatan ataupun keberadaan pemandu lagu.“Selain mengamankan dua pemandu lagu di kawasan JLU, kami juga menyita empat botol minuman keras yang ditemukan di lokasi tersebut,” tutur Nur Ahmad.

Semua pemandu lagu yang terjaring lantas digelandang ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo demi pendataan dan pembinaan.

Berdasarkan proses pendataan awal, para pemandu lagu tersebut datang dari beragam wilayah.Beberapa di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, sampai Kota Malang.

Tak hanya itu, seluruh pemandu lagu juga diwajibkan menjalani pemeriksaan tes narkoba dan tes HIV.

“Hasil pemeriksaan masih kami tunggu dari Dinas Kesehatan. Ke depan, operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala maupun insidental. Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi," pungkasnya.

Terkini