Oknum RT Pungli Warga, Sekda Banjarmasin Langsung Ambil Tindakan

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:22:02 WIB
Sekda Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar.(Sumber:NET)

BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar prihatin atas tindakan oknum Ketua RT yang melancarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga saat pengurusan berkas administrasi. Apalagi, kasus tersebut terungkap di area Kota Banjarmasin.

Berdasarkan penuturan Tezar, sapaan familiernya, seorang pelayan publik tidak sewajarnya melakukan perbuatan tersebut. Terlebih lagi, kabar yang beredar menyebutkan besaran biaya yang diminta lumayan tinggi dan bervariasi tergantung jenis pelayanan.

“Sangat disayangkan ada seperti itu. Bahkan sudah ada regulasi pungli itu tidak dibolehkan dan dilarang,” tegas Tezar melalui sambungan telpon, Rabu (22/7/2026).

Tezar menjelaskan usai memperoleh laporan pungli oleh oknum Ketua RT 33 Kelurahan Pemurus Baru, pihaknya segera menginstruksikan Camat Banjarmasin Selatan guna melakukan penanganan.

Berdasarkan laporan camat kepadanya, pihak kecamatan sudah memanggil Lurah Pemurus Baru selaku penanggung jawab wilayah untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.

“Saya dapat informasi juga katanya dari Kelurahan Pemurus Baru melaksanakan rapat hari ini bersama dengan seluruh ketua di sana,” jelas Tezar.

Pada forum tersebut, seluruh perangkat RT diperingatkan secara tegas agar tidak lagi memungut biaya ilegal dari masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.

“Jika ada rapat ini tentunya Ketua RT bersangkutan juga dipanggil untuk ditegur agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Peristiwa ini tentu menjadi atensi mendalam bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Ia pun mengimbau seluruh camat dan lurah untuk memperketat pengawasan terhadap jajaran RT hingga staf kelurahan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Iya saya meminta pengawasan lebih kuat lagi supaya tidak ada pungli-pungli seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penduduk Pemurus Baru mengeluhkan tingkah oknum Ketua RT 33 yang baru saja menjabat karena menarik pungli sewaktu warga mengurus dokumen.

Menukil keterangan seorang warga bernama Amah, setiap pemrosesan dokumen administrasi kerap dipatok tarif dengan nilai bervariasi.

Sebagai gambaran, terdapat warga yang dimintai sejumlah uang ketika mengurus pembaruan Kartu Keluarga (KK).

Patokan harga yang diminta sangat tinggi dan membebani masyarakat, padahal proses pelayanan dokumen administrasi seharusnya bebas biaya.

“Ada yang urus Kartu Keluarga karena meninggal itu diminta Rp 450 ribu. Pokoknya kalau mau berurusan, pasti ada iuran yang dikenakan dan nominal ditetapkan. Padahal mengurus seperti itu gratis, kalaupun mau ngasih ya kami beri sukarela,” ungkap Amah.

Menurut kabar yang beredar di masyarakat setempat, suami dari Ketua RT tersebut sudah lama berprofesi sebagai makelar, sehingga sangat disayangkan jabatan sang istri justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.“Katanya si suaminya maklar. Pas istri jadi Ketua RT malah dimanfaatkannya untuk pungli,” kesalnya

Bukan cuma itu, mayoritas warga setempat turut mengeluhkan beberapa regulasi baru yang justru membebani warga sejak kepemimpinan Ketua RT anyar tersebut.

Salah satunya yakni kenaikan iuran pos kamling, yang mana sebelumnya warga memberi secara sukarela senilai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, kini mendadak dipatok menjadi Rp 50 ribu.

“Tiba-tiba minta iuran jaga malam Rp50 ribu per rumahnya. Terus dimintanya per tiga bulan. Apa tidak memberatkan warga,” ujarnya.

Terkini