Lokasi dan Syarat SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Juli 2026

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Juli 2026
Ilustrasi pelayanan perpanjangan SIM keliling.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, digelar pada Kamis (23/7/2026).

Warga dapat mengunjungi titik SIM Keliling terdekat untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke Kantor Satpas atau Samsat.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di lokasi berbeda dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan ulang seperti pembuatan SIM baru.

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A serta Rp75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 23 Juli 2026:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung

Sebelum menuju ke lokasi layanan SIM Keliling, warga diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas kelengkapan yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
  8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
  9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Demikian perincian jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini beserta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.

Seluruh pengendara kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki dan membawa SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Aturan hukum terkait pengendara yang tidak memiliki SIM telah tertuang dalam Pasal 281.

Sekian informasi terkait pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari Kamis ini, semoga membantu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index