SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Uji Publik Draf Akhir Peta Jalan Pembangunan Kembangunan (PJPK) Provinsi Jateng Periode 2025-2029.
Agenda tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Provinsi Jateng Lantai 6 pada Senin (20/7/2026).
Langkah ini menjadi tahapan krusial dalam menyempurnakan dokumen yang bakal menjadi acuan pembangunan kependudukan di Jawa Tengah untuk lima tahun mendatang.
Agenda ini sekaligus untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah dengan regulasi di atasnya.
Landasan regulasi tersebut mencakup Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng.
Plt Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Provinsi Jateng, Nanang Dwi Saputro menjelaskan bahwa perancangan PJPK merupakan langkah yang sangat strategis.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjawab bermacam tantangan kependudukan yang kian kompleks.
Menurut penjelasan Nanang Dwi Saputro, wilayah Jawa Tengah saat ini sedang memasuki fase bonus demografi.
Namun pada sisi lain, daerah ini turut menghadapi tantangan berupa lonjakan jumlah penduduk lanjut usia, laju urbanisasi, serta pesatnya transformasi digital.
Termasuk pula masalah ketimpangan pembangunan antarwilayah yang membutuhkan hadirnya kebijakan adaptif dan kolaboratif.
“Dokumen ini bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi merupakan komitmen bersama. Kami memastikan seluruh kebijakan pembangunan benar-benar mampu menjawab persoalan kependudukan di Jawa Tengah,” terang Nanang saat memberikan sambutan di Bappeda Provinsi Jateng, Senin (20/7/2026).
Nanang Dwi Saputro menerangkan bahwa penyusunan PJPK telah melewati berbagai tahapan sistematis.
Prosesnya dimulai dari analisis situasi, pemetaan bermacam masalah kependudukan, diskusi lintas sektor, hingga perancangan draf akhir yang kemudian diujipublikkan.
Nanang Dwi Saputro memaparkan bahwa dokumen PJPK ini dirancang berdasarkan lima pilar utama pembangunan kependudukan.
Pilar-pilar tersebut mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi data kependudukan.
Kelima pilar itu kemudian dijabarkan ke dalam sasaran, indikator, strategi, serta rencana aksi.
Hal ini bakal menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah beserta mitra pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Seluruh pilar tersebut kami jabarkan menjadi strategi dan rencana aksi lintas sektor. Sehingga nantinya dapat menjadi panduan bersama bagi seluruh perangkat daerah maupun mitra pembangunan,” terangnya.
“Karena isu kependudukan tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, Nanang Dwi Saputro menyampaikan bahwa indikator ketercapaian pembangunan kependudukan di Jawa Tengah bakal diukur menggunakan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK).
Indeks tersebut ditopang oleh 30 indikator utama.
Dari total tersebut, sebanyak 25 indikator sudah terintegrasi ke dalam bermacam dokumen perencanaan daerah.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang mesti dirampungkan.
Utamanya yang berkaitan dengan angka kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga persoalan lingkungan yang ikut memengaruhi pembangunan kependudukan.
Menurut Nanang Dwi Saputro, hasil dari uji publik ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan sebelum dokumen PJPK disahkan secara resmi.
Terutama sebagai pedoman utama pembangunan kependudukan Jawa Tengah kurun waktu 2025-2029.
Nanang Dwi Saputro berharap seluruh pihak yang hadir dapat memberikan masukan yang konstruktif supaya dokumen tersebut benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami berharap melalui forum ini dapat diperoleh berbagai saran dan rekomendasi sehingga dokumen ini benar-benar menjadi pedoman yang implementatif,” jelasnya.
“Yang lebih penting lagi, pembangunan kependudukan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ini karena berkaitan erat dengan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup,” tambahnya.
Nanang Dwi Saputro menegaskan bahwa penerapan PJPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen perencanaan semata.
Melainkan mesti dijadikan sebagai arus utama dalam perancangan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta beragam kebijakan lintas sektor lainnya.
Dengan demikian, setiap program pembangunan bakal memiliki pijakan kependudukan yang solid.
Serta sanggup mendorong peningkatan mutu sumber daya manusia secara berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini dapat menjadi investasi jangka panjang,” pungkas Nanang.
“PJPK akan membantu mewujudkan Jawa Tengah yang lebih maju, inklusif, berdaya saing, serta berkontribusi dalam pencapaian Indonesia Emas 2045,” tutupnya.