Isu Kriminalisasi Oegroseno, Pakar Hukum: Ukurannya Dasar Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:45:38 WIB
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pengakuan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang merasa dirinya dikriminalisasi setelah membela Roy Suryo dkk terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari akademisi.

Dr Rahman Syamsuddin selaku Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar menerangkan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan tidak bisa langsung diartikan sebagai tindakan kriminalisasi.

Menurut pemaparannya, tolok ukur utamanya tetap berpatokan pada dasar hukum, prosedur, serta objektivitas dari proses yang dijalankan oleh penegak hukum.

Rahman menyampaikan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pihak penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil seseorang demi dimintai klarifikasi selama sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

"Dalam perspektif KUHAP dan prinsip due process of law, pemanggilan seseorang untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan merupakan kewenangan yang sah sepanjang didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana dan dilakukan secara profesional," ujar Rahman, Selasa (21/7/2026).

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa langkah pemanggilan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

"Oleh karena itu, tidak setiap pemanggilan dapat langsung dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Ukurannya adalah apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara objektif, serta menghormati hak-hak pihak yang dimintai keterangan," jelasnya.

Pada sisi lain, Rahman menggarisbawahi bahwa tuduhan kriminalisasi tetap dapat menjadi hal yang relevan jika proses hukum yang berjalan dilakukan secara tidak wajar.

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dapat terjadi apabila penegakan hukum dilaksanakan secara selektif, tidak dibarengi bukti permulaan yang cukup, atau dijadikan sarana untuk menekan pihak-pihak tertentu.

"Di sisi lain, tuduhan kriminalisasi menjadi relevan apabila proses penegakan hukum dijalankan secara selektif, tanpa bukti permulaan yang memadai, atau digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa prinsip negara hukum menuntut agar setiap tahap penyelidikan bersih dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi dari aparat penegak hukum.

"Negara hukum menuntut agar setiap penyelidikan bebas dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi aparat penegak hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga," imbuhnya.

Rahman turut mengingatkan bahwa perkara yang menyeret figur publik, termasuk Komjen (Purn) Oegroseno, wajib dinilai berlandaskan fakta hukum, alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Ia mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasar pada persepsi atau asumsi semata.

"Karena itu, dalam perkara yang melibatkan figur publik seperti Komjen (Purn) Oegroseno, penilaian harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur, bukan pada asumsi ataupun persepsi publik," tandasnya.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini menyebutkan bahwa aparat penegak hukum juga wajib menjaga keterbukaan dan akuntabilitas supaya tidak timbul prasangka mengenai politisasi hukum.

"Aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, independen, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya politisasi hukum maupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu," kuncinya.

Sebelumnya, cuplikan video yang memperlihatkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat teks bertuliskan "Ugroseno EMOSI Merasa telah DIKRIMINALISASI!".

Mantan petinggi Polri yang diketahui turut membela Roy Suryo dan Dokter Tifa mengenai ijazah Jokowi tersebut tampak sedang memegang selembar berkas di sebuah ruangan, hingga memicu spekulasi serta bermacam reaksi netizen mengenai hal yang sedang menimpanya.

Mantan Wakapolri Oegroseno meluapkan kekecewaannya usai memperoleh surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengenai penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dengan nada tinggi, Oegroseno menegaskan bahwa Polri semestinya menjadi instrumen negara yang menegakkan hukum, bukan sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk para purnawirawan.

"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno, Minggu, kemarin.

Terkini