Syarat dan Jadwal SIM Keliling Bandung 20–25 Juli 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38:03 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.(Sumber:NET)

BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fasilitas ini menjadi jalan keluar yang praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurusnya secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Mengusung konsep jemput bola, armada layanan ini disiagakan di berbagai area strategis di Kota Bandung.

Langkah tersebut memungkinkan warga menyelesaikan perpanjangan SIM secara lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu mengantre panjang di kantor utama.

Mengenai jadwal SIM keliling di Kota Bandung pekan ini, layanan dari Polrestabes Bandung beroperasi selama enam hari pada kurun waktu 20–25 Juli 2026 dengan mengerahkan dua unit mobil yang berpindah lokasi tiap harinya.

Mobil SIM Keliling 1:

  • Senin, 20 Juli 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
  • Selasa, 21 Juli 2026: Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebun Waru
  • Rabu, 22 Juli 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Kamis, 23 Juli 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Jumat, 24 Juli 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590

Mobil SIM Keliling 2:

  • Senin, 20 Juli 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Selasa, 21 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
  • Rabu, 22 Juli 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
  • Kamis, 23 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
  • Jumat, 24 Juli 2026: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149
  • Sabtu, 25 Juli 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur

Di samping unit Polrestabes Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan gerai di d’Botanica serta Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.

Layanan SIM keliling dari Polda Jawa Barat turut disiagakan di beberapa titik lain:

  • Senin, 20 Juli 2026: Miko Mall Kopo
  • Selasa, 21 Juli 2026: Superindo Ujungberung
  • Rabu, 22 Juli 2026: Superindo Antapani
  • Kamis, 23 Juli 2026: Superindo Rajawali
  • Jumat, 24 Juli 2026: Borma Setiabudi
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Borma Cipadung Cibiru
  • Minggu, 26 Juli 2026: Pasar Sinpasa Summarecon

Terkait syarat perpanjangan SIM keliling, warga diwajibkan melengkapi berkas administrasi berikut:

SIM asli yang masa berlakunya belum habis

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET)

Salinan/fotokopi KTP

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi

Layanan SIM keliling hanya memproses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.

Mengenai jam operasional, layanan SIM keliling umumnya mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Meski begitu, pendaftaran biasanya dibuka pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Warga disarankan tiba lebih awal untuk mengamankan nomor antrean agar proses bisa rampung dalam sehari.

Tahapan yang perlu dilewati pemohon meliputi:

  • Tes psikologi
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Proses administrasi

Mengenai biaya perpanjangan SIM, tarifnya mengacu pada regulasi resmi nasional, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain biaya pokok tersebut, ada pula tarif pendukung untuk pemeriksaan:

  • Tes psikologi: kisaran Rp 60.000–Rp 75.000
  • Pemeriksaan kesehatan: kisaran Rp 35.000–Rp 50.000

Besaran tarif pendukung ini dapat berbeda menyesuaikan dengan lokasi layanan yang diakses.

Terkini