Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok Selasa 21 Juli 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38:03 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling.(Sumber:NET)

DEPOK - Bagi penduduk Kota Depok yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling Polrestro Depok yang telah disediakan.

Operasional layanan SIM keliling Polrestro Depok hadir di dua titik lokasi.

Adapun titik lokasi operasional SIM keliling Depok hari ini meliputi:

Lokasi 1 : Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis

Lokasi 2 : Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya memproses permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan penerbitan ulang seperti pembuatan SIM baru.

Mengenai besaran tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.

Persyaratan perpanjangan SIM A maupun C mencakup:

  • Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan raya diharuskan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Sanksi bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM telah diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok, semoga memberikan manfaat bagi kami.

Terkini