JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pemerintah memastikan seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sempat mengaitkan nama Presiden dalam pembelaannya.
"Semua kami serahkan kepada proses hukum. Jangan mengait-ngaitkan persoalan ini dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga meluruskan anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus memperoleh izin Presiden.
Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga seluruh pihak diminta menghormatinya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Febrie sebagai sosok yang mendapat apresiasi Presiden karena dinilai berkontribusi besar terhadap penyelamatan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Pernyataan Hotman langsung mendapat respons dari sejumlah tokoh.
Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan kasus yang dihadapi Febrie sama sekali tidak berkaitan dengan Presiden.
Ia meminta Hotman fokus memberikan pembelaan hukum kepada kliennya tanpa menyeret nama kepala negara.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Beliau justru mendukung penuh pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang profesional," ujar Andre.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tidak tepat membawa nama Presiden dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak awal Prabowo telah menunjukkan komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Saya yakin Presiden tidak berkenan namanya dibawa-bawa dalam perkara hukum seperti ini," kata Sahroni.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra juga menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk memeriksa ataupun menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai izin tersebut sudah tidak berlaku setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Soedeson meminta aparat penegak hukum menangani perkara Febrie secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil penyelidikan yang panjang dan didukung alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia mengingatkan agar pembelaan hukum tidak membangun narasi yang seolah-olah Presiden berada pada posisi yang berseberangan dengan Polri maupun Kejaksaan karena hal itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena sempat membawa nama kepala negara dalam konferensi persnya.
Permintaan maaf juga ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), Hotman menegaskan seluruh pernyataannya murni disampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
"Apapun yang saya ucapkan semata-mata dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi maupun kepentingan politik apa pun. Tugas saya hanya memberikan pembelaan hukum kepada klien," ujar Hotman.