Praperadilan Bertahap Roy Suryo Buat Kasus Hukum Berlarut-Larut

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:24:56 WIB
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tindakan Roy Suryo yang mendaftarkan praperadilan secara bergelombang dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu perhatian publik.

Sampai saat ini, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah tiga kali melayangkan permohonan praperadilan, bahkan gugatan ketiga dimasukkan sebelum putusan praperadilan kedua resmi dibacakan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menganggap pola pendaftaran praperadilan semacam itu kurang lazim.

Menurut pandangannya, pada praktik umum pemohon mestinya menyatukan seluruh poin keberatan dalam satu kali pengajuan praperadilan, bukan dipecah secara berkala.

Ade menerangkan, gugatan praperadilan kedua difokuskan untuk menguji penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sisi lain, permohonan praperadilan ketiga lebih menekankan pada tuntutan ganti rugi serta pemulihan nama baik atas tindakan penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan yang dianggap tidak sah.

Berdasarkan penjelasannya, masih ada beberapa pasal yang belum sempat diuji lewat jalur praperadilan, yaitu Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35.

Oleh sebab itu, potensi hadirnya gugatan praperadilan untuk kali keempat masih sangat terbuka.

Walau begitu, Ade mengharapkan rentetan permohonan praperadilan tersebut tidak sampai merintangi jalannya pemeriksaan pokok perkara yang diproyeksikan segera bergulir ke persidangan.

Tim penasihat hukum Roy Suryo tercatat mendaftarkan gugatan praperadilan ketiga pada Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, agenda pembacaan putusan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas sangkaan fitnah seputar ijazah Jokowi.

Ia disangkakan serangkaian pasal, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah lewat media elektronik, hingga tuduhan manipulasi data elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa pihak penyidik mengenakan sejumlah aturan pidana yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.

Banyaknya jeratan pasal yang ditujukan kepada Roy Suryo dipandang menjadi salah satu pemicu masih terbukanya kans pendaftaran praperadilan secara bertahap untuk pasal-pasal yang belum diuji.

Terkini