Kemenhub Tegaskan Pelaut Wajib Gunakan Agensi Resmi Demi Cegah TPPO Global

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:41:31 WIB
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin di Batam, Kepri (sumber foto: NET)

BATAM - Kementerian Perhubungan mengingatkan pelaut Indonesia agar bekerja melalui perusahaan penempatan atau manning agency resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan masalah ketenagakerjaan di luar negeri.

“Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Samsuddin, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia menambahkan banyak kasus penyelesaian berlarut-larut karena pelaut berangkat tanpa melalui agensi resmi. “Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Perlindungan dan regulasi  
Samsuddin menegaskan kapal harus diawaki pelaut kompeten dengan sertifikat sah serta perjanjian kerja laut yang jelas. Kemenhub melakukan sosialisasi regulasi pelayaran termasuk aturan di perbatasan dan negara tujuan.

Ia mengungkapkan pengaduan terbanyak berasal dari awak kapal terkait gaji. 

“Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah menerbitkan UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan UU Pelayaran, Permenhub Nomor 58 Tahun 2021 tentang tata kelola pekerja laut, serta ketentuan wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang memuat jaminan sosial, jam kerja, kesehatan, repatriasi, dan larangan diskriminasi.

Kemenhub mewajibkan setiap manning agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Ditjen Hubla dan diaudit berkala. Selain itu, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 mengatur pemeriksaan PKL termasuk pemenuhan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

Terkini