BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar tindak peredaran obat-obatan keras golongan G yang disamarkan melalui usaha warung kopi di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, menuturkan bahwa pengungkapan kasus pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka pria.
"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Fatoni menerangkan bahwa operasi tangkap tangan yang dijalankan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini berawal dari adanya aduan masyarakat.
"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi sasaran.
Berdasarkan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menyita barang bukti obat keras siap edar dengan jumlah mencapai 693 butir.
Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Di samping ratusan butir obat, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga dipakai pelaku untuk merekap transaksi penjualan.
"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.
Tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.