BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi menetapkan RH, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu di Jakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif pada periode tahun 2018–2019.
Tindakan hukum tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub memaparkan bahwa penetapan RH sebagai tersangka baru merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat dua nama lainnya.
Dua orang yang telah lebih dahulu menyandang status tersangka ialah JF yang dahulu bertugas selaku Account Officer kredit konsumtif, serta FH yang merupakan mantan kepala bagian kredit dan pemasaran pada instansi perbankan tersebut.
Yuharmen menerangkan bahwa saat masih aktif memegang jabatan, RH disinyalir memiliki kontribusi krusial mulai dari proses pengusulan hingga pemberian lampu hijau bagi kucuran kredit yang melanggar regulasi.
"Peran tersangka ini memproses, merekomendasikan dan menyetujui terjadinya penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018-2019 dengan tidak sebagaimana mestinya," kata Yuharmen, Selasa (23/6/2026).
Merujuk pada data temuan para penyidik, perbuatan melanggar aturan tersebut disinyalir memicu kerugian keuangan negara yang dihitung menyentuh angka Rp 5,8 miliar.
Jumlah kerugian negara itu muncul dari akumulasi total realisasi penyaluran dana kredit sebesar Rp 10,75 miliar yang dialokasikan kepada 75 orang nasabah debitur.
Usai menyandang status hukum barunya secara resmi, RH langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II Bengkulu untuk menjalani masa penahanan bersama tersangka lainnya selama 14 hari ke depan.
Sebagai catatan pelengkap, pihak Kejari Bengkulu pada waktu sebelumnya memang telah menjerat dua orang pejabat dari internal Bank Bengkulu sebagai tersangka dalam lingkaran kasus korupsi yang serupa.
Dua tersangka berinisial JF dan FH tersebut dilaporkan telah mendekam di balik jeruji besi terlebih dahulu terhitung sejak bulan Mei 2026 yang lalu.
Sampai dengan saat ini, aparat penyidik kejaksaan masih terus melanjutkan proses pendalaman perkara secara intensif guna mempertegas peran dari tiap-tiap oknum yang terseret dalam kasus korupsi tersebut.