UU P2SK Izinkan BI, Kemenkeu, dan Danantara Genggam Saham BEI

Senin, 22 Juni 2026 | 10:44:47 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.(FOTO:NET)

JAKARTA - Sejumlah institusi negara kini diizinkan untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perihal tersebut dicantumkan dalam regulasi anyar Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu resmi disahkan.

Melalui Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, terdapat tiga instansi negara yang diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), sampai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Walau demikian, kepemilikan saham oleh jajaran lembaga negara ini wajib menjaga independensi BEI seperti yang digariskan pada ayat (2).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), diketahui jika BEI berstatus sebagai perusahaan terbatas yang dibangun oleh beberapa badan usaha yang tidak memiliki afiliasi.

Pihak-pihak pendiri ini selanjutnya dapat berstatus sebagai Anggota Bursa Efek sebagaimana termuat dalam ayat (2).

Kelanjutannya pada ayat (3), pemilik saham BEI terdiri dari individu perseorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.

Pada ayat berikutnya ditekankan pula, BEI wajib diatur secara profesional dengan mengimplementasikan asas akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, serta berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya menyatakan bahwa pihak pemerintah sedang merumuskan regulasi mengenai demutualisasi BEI.

Proses ini membuka peluang terjadinya peralihan sebagian kepemilikan saham BEI kepada pihak pemerintah demi maslahat nasional.

"Tentunya kami akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Tentunya kami harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional," ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Terkini