Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hingga Jam 14.00

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:35 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.(FOTO:NET)

JAKARTA - Masyarakat Ibu Kota yang berencana melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mempergunakan fasilitas layanan SIM Keliling yang dihadirkan di lima titik pada Kamis (18/6/2026).

Fasilitas operasional yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini bakal melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Merujuk pada publikasi lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sebaran pos pelayanan SIM Keliling tersebut mencakup area Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Pusat.

Berikut ini merupakan daftar lokasi pelaksanaan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Koridor depan Mal Grand Cakung Jakarta Utara: Pintu Utama LTC Glodok Jakarta Selatan: Lahan parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Pintu Selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Lahan parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Fasilitas SIM Keliling tersebut eksklusif hanya diperuntukkan bagi proses perpanjangan masa aktif SIM A serta SIM C yang belum kedaluwarsa.

Jika masa aktif dokumen berkendara tersebut sudah terlanjur melewati batas waktu, maka pengendara diharuskan menempuh proses pembuatan SIM baru di lokasi khusus yang ditetapkan pihak kepolisian.

Guna memproses perpanjangan tersebut, setiap pemohon diwajibkan melengkapi berkas administrasi berupa salinan KTP aktif, fisik SIM lama beserta salinannya, berkas hasil pemeriksaan kesehatan, serta berkas hasil uji psikologi.

Di sisi lain, untuk proses perpanjangan dokumen SIM B tidak dapat diakomodasi lewat armada SIM Keliling melainkan wajib diurus langsung pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk rincian biaya pengurusan perpanjangan SIM disesuaikan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nominal biaya untuk perpanjangan dokumen SIM A dipatok senilai Rp 80.000, sementara untuk dokumen SIM C dipatok dengan tarif sebesar Rp 75.000.

Bukan hanya itu, para pemohon juga diwajibkan melunasi tarif untuk uji psikologi senilai Rp 100.000 beserta tarif pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 50.000.

Publik sangat disarankan untuk mengecek kembali masa aktif dokumen berkendara mereka agar belum kedaluwarsa sebelum mendatangi gerai layanan SIM Keliling.

Terkini