JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, aturan tersebut sempat ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Dengan kembali beroperasinya aturan ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk memastikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang terdampak.
Seperti biasa, penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi setiap harinya.
Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara sesi sore hingga malam diterapkan mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tetap akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Karena itu, masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi disarankan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap agar terhindar dari sanksi.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Lokasi tersebut merupakan jalan utama dengan volume kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
- Jalan Pintu Besar Selatan 2.
- Jalan Gajah Mada 3.
- Jalan Hayam Wuruk 4.
- Jalan Majapahit 5.
- Jalan Medan Merdeka Barat 6.
- Jalan MH Thamrin 7.
- Jalan Jenderal Sudirman 8.
- Jalan Sisingamangaraja 9.
- Jalan Panglima Polim 10.
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 11.
- Jalan Suryopranoto 12.
- Jalan Balikpapan 13.
- Jalan Kyai Caringin 14.
- Jalan Tomang Raya 15.
- Jalan Jenderal S Parman 16.
- Jalan Gatot Subroto 17.
- Jalan MT Haryono 18.
- Jalan HR Rasuna Said 19.
- Jalan D.I Pandjaitan 20.
- Jalan Jenderal A.Yani 21.
- Jalan Pramuka 22.
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23.
- Jalan Kramat Raya 24.
- Jalan Stasiun Senen 25.
- Jalan Gunung Sahari