Tepergok Warga, Pencuri Kabel Tower BTS di Bekasi Berhasil Diringkus

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:40:13 WIB
Pria berinisial MI ditangkap atas dugaan pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (Sumber: NET)

JAKARTA - Seorang laki-laki berinisial MI berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan aksi pencurian kabel menara base transceiver station (BTS) di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tindakan kriminal MI ini berhasil dihentikan oleh warga sekitar ketika dirinya kedapatan hendak memotong kabel menara BTS itu kembali.

Menurut penuturan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka menyelinap masuk ke dalam area menara BTS kepunyaan sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di daerah Pekayon Jaya.

Sesampainya di dalam area objek vital tersebut, tersangka langsung melakukan penggalian tanah dan memotong beberapa utas kabel yang berada di sekitar menara.

"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan," ujar Kombes Kusumo, Kamis (4/6/2026).

Pada mulanya, warga sekitar merasa curiga melihat aktivitas tersangka lalu segera meneruskan laporan peristiwa itu kepada aparat kepolisian setempat.

Selang beberapa saat kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) bersamaan dengan disitanya sejumlah barang bukti dari hasil tindak kejahatannya.

Aksi pencurian ini sendiri mulai terkuak pada hari Jumat (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil proses pemeriksaan intensif, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak baru pertama kali ini saja melancarkan aksi pencurian semacam itu.

Tersangka MI memberikan pengakuan bahwa dirinya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kabel di wilayah administrasi Kabupaten Bekasi.

Dampak buruk dari adanya aksi pencurian kabel tersebut membuat jaringan pelayanan dari salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan teknis.

Pihak aparat penegak hukum mendapatkan laporan mengenai keluhan dari masyarakat luas terkait lenyapnya sinyal seluler di beberapa area Bekasi Selatan pasca-pemotongan kabel menara BTS tersebut.

Kusumo memberikan penegasan bahwa tindakan yang diperbuat oleh tersangka bukan sekadar mengakibatkan kerugian secara materi bagi pihak korporasi, namun juga memberi efek buruk terhadap fasilitas komunikasi yang dipakai publik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka bakal dijerat memakai pasal pencurian dengan pemberatan seperti yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat ancaman sanksi pidana kurungan paling lama tujuh tahun.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota memberikan imbauan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib jika mendapati adanya kegiatan mencurigakan di sekitar area fasilitas publik atau infrastruktur penting demi menghindari terulangnya kasus kejahatan serupa.

Terkini