KABUPATEN BEKASI - Kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial BS (66) akhirnya terungkap.
Korban ternyata dibunuh orang suruhan mantan istrinya yang berinisial SJ. Di samping menangkap SJ, aparat kepolisian juga membekuk HW yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan terhadap BS.
Korban sebelumnya didapati dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya yang berada di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (27/5).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa SJ merupakan otak di balik aksi pembunuhan warga negara Korsel tersebut. SJ sengaja menyewa jasa HW untuk melenyapkan nyawa sang korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak perempuannya yang berinisial QAS, yang selanjutnya segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi.
Korban disinyalir menderita luka-luka akibat hantaman benda tumpul hingga sabetan senjata tajam (sajam).
Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit (RS) guna dijalani proses autopsi demi memastikan penyebab utama kematiannya.
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, aparat kepolisian pun turut melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Korsel di Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bui paling lama 20 tahun.
Pihak berwajib memaparkan bahwa aksi pembunuhan terhadap BS ini diduga kuat dipicu oleh adanya konflik dalam rumah tangga.
Kepada tim penyidik, SJ mengklaim bahwa dirinya memang sudah lama terlibat perselisihan dengan mantan suaminya tersebut. "Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," kata Sumarni.