Aher PKS Minta UU Pemilu Direvisi, Desak Blacklist Politik Uang

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:50:01 WIB
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan (Aher) menyepakati usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengenai pentingnya pemberlakuan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang supaya tidak bisa ikut serta lagi dalam kompetisi pemilu di periode mendatang.

Berdasarkan penilaian Aher, tindakan politik uang menjadi bahaya laten bagi mutu demokrasi lantaran merusak hakikat pemilu, menodai kedaulatan rakyat, dan memicu risiko munculnya korupsi politik pasca-pelaksanaan pemilu.

"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kami," kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).

Dia meminta agar perubahan UU Pemilu bisa secepatnya direalisasikan agar penindakan terhadap pelanggaran pemilu dapat terlaksana secara lebih ampuh, termasuk menyederhanakan mekanisme pembuktian pelanggaran administrasi tanpa wajib memenuhi unsur masif layaknya aturan yang berjalan sekarang.

Dia mengimbuhkan bahwa penguatan regulasi hukum amat krusial supaya lembaga pengawas pemilu mempunyai kepastian hukum serta otoritas yang cukup dalam menindak bermacam ragam kecurangan yang muncul di lapangan.

Dia pun sejalan dengan pemikiran Bawaslu terkait urgensi meninjau kembali batasan politik uang agar dapat menyasar bermacam pola baru lewat transaksi digital, semisal pendistribusian voucer elektronik, transfer saldo dompet digital, pulsa, ataupun format insentif nontunai lainnya.

"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujar ia.

Mantan gubernur Jawa Barat itu pun mengimbau agar perbaikan UU Pemilu dikerjakan secara komprehensif dengan menyertakan seluruh elemen terkait, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, kelompok sipil, hingga partai politik, demi membangun sistem pemilu yang lebih adil, terbuka, dan berintegritas.

Dia menilai bahwa pemilu yang bersih menjadi pilar primer bagi lahirnya demokrasi yang sehat. 

Seluruh elemen diwajibkan berkomitmen merawat integritas pemilu sekaligus menutup tiap ruang bagi tindakan politik uang dalam corak apa pun.

"Kami berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda merekomendasikan agar amandemen Undang-Undang Pemilu menyertakan sanksi tegas bagi pelaku politik uang, sekaligus melarang mereka mencalonkan diri dalam kontestasi di periode berikutnya.

Rekomendasi itu disodorkan dengan maksud memberikan efek jera sekaligus mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa patokan pemenuhan unsur masif.

Di samping itu, Bawaslu menggarisbawahi pentingnya menyusun ulang batasan politik uang agar mampu menjangkau transaksi digital layaknya voucer dan pulsa, menimbang modus operandi yang konsisten berubah dari transaksi tunai konvensional.

Terkini