Kasus Jual Beli Titik SPPG di NTB Rugikan Korban Rp950 Juta

Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:07:24 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya didampingi Sekretaris Deputi (Sesdep).(Sumber:NET)

MATARAM -  Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menimbulkan kerugian hingga Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa kasus yang tengah diusut Polres Lombok Timur tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan dalam proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” kata Sony saat konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat.

Sony memaparkan bahwa modus operandi yang dipakai dalam perkara ini mirip dengan peristiwa di beberapa wilayah lain, di mana pelaku mengklaim punya jaringan dengan pejabat BGN dan memamerkan foto sebagai bukti kedekatan mereka.

Di sisi lain, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan bahwa jajarannya sudah menerima aduan warga sejak 16 Februari 2026 dan menaikkan status penanganan perkara ke proses penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” ucap Komang.

Komang menambahkan bahwa pihak terlapor yang berinisial S dibidik dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang menguraikan bahwa pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan titik lokasi dapur MBG serta proyek pembangunan fasilitas yang disebut bakal langsung berjalan. 

Akan tetapi, fasilitas tersebut nyatanya belum berfungsi walaupun fisik bangunan sudah berdiri.

Pihak penyidik sampai saat ini belum menjabarkan secara detail total korban maupun titik lokasi pasti tempat kejadian perkara tersebut. Adapun nilai kerugian ditaksir menyentuh angka Rp950 juta.

Terkini