JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum kemarin (29/5) menarik perhatian publik, mulai dari kesiapan TNI AD dalam membantu mengatasi aksi begal, hingga temuan KPK mengenai adanya pungli dan titipan calon siswa pada SPMB.
Berikut adalah kilasan berita hukum menarik dari ANTARA yang patut Anda simak kembali:
1. TNI AD siap bantu atasi begal, ini batas kewenangannya
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam mengatasi aksi begal statusnya sah secara hukum karena termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, Donny Pramono memaparkan bahwa keterlibatan ini memakai skema perbantuan bagi aparat kepolisian yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
2. Ombudsman lakukan kajian cepat atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur
Ombudsman RI sedang menggelar kajian cepat (rapid assessment) mengenai akuntabilitas pelayanan publik sekaligus dugaan malaadministrasi terkait peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan bahwa kajian ini menitikberatkan pada aspek mitigasi prakejadian, penanganan sewaktu kejadian, hingga proses evaluasi pascakejadian, utamanya pada tata kelola perlintasan sebidang.
"Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
3. Polri tetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ilegal ponsel
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan impor ilegal ponsel serta barang lainnya dari China.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.
“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya.
4. Majelis etik tunggu surat tertulis sebelum putuskan nasib Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) tengah menanti respons tertulis dari Hery Susanto sebelum mengambil keputusan terkait nasib Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa jawaban tertulis ini diperlukan guna mengklarifikasi kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Hery, sekaligus memenuhi hak yang bersangkutan dalam membela diri.
"Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangannya tidak diizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kami minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/05/2026).
5. KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa lewat pemetaan risiko yang dikerjakan oleh lembaga antirasuah itu, ditemukan indikasi praktik pungutan liar hingga fenomena titipan calon siswa dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Merespons temuan ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB per tanggal 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra melalui keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menuturkan bahwa surat edaran ini menjadi langkah preventif agar SPMB dapat berjalan secara objektif, transparan, adil, serta bersih dari tindakan korupsi.