JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai salah satu agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Regulasi ini dirancang guna menyelesaikan masalah ketidakselarasan data yang terjadi di antara kementerian serta lembaga.
Selama ini, ego data tersebut dianggap menjadi akar dari bermacam kendala pelayanan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos), penyelenggaraan layanan BPJS, hingga manajemen penanggulangan bencana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa perumusan RUU Satu Data Indonesia ini dipicu oleh maraknya kendala di tingkat bawah yang bersumber dari perbedaan basis data antarinstitusi pemerintah.
Berdasarkan penjelasan Dasco, kendala tersebut sangat sering kelihatan sewaktu proses pendistribusian logistik atau bantuan bagi warga yang terdampak oleh bencana alam.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” kata Dasco, dikutip Jumat (29/5/2026).
Bukan hanya sektor kebencanaan, Dasco mengutarakan bahwa kendala yang sejenis juga didapati pada pelaksanaan program bantuan sosial serta sistem jaminan kesehatan masyarakat.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kami lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kami akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” ujar dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengemukakan bahwa kehadiran RUU Satu Data Indonesia sangat mendesak demi mengoptimalkan seluruh potensi data di tingkat nasional, dengan tujuan agar program pembangunan dapat dipetakan secara lebih terukur.
“RUU satu data indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob.
Bagi Bob, informasi data berfungsi bagaikan kompas di dalam merumuskan setiap kebijakan negara.
Oleh sebab itu, produk kebijakan publik berisiko besar menjadi keliru dan tidak tepat sasaran apabila pihak pemerintah mengacu pada basis data yang keliru.
Ia mengambil contoh pada karut-marut program bantuan sosial yang selama ini kerap tidak tepat sasaran akibat dari pemanfaatan data yang belum terintegrasi dengan baik.
Bob pun menggarisbawahi beberapa kendala utama dalam merealisasikan sistem data nasional yang terpadu, mulai dari perkara interoperabilitas data, adanya ego sektoral di antara instansi, sampai pada isu keamanan siber data tersebut.