SOLO - Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengaku sempat menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat adu mulut di prosesi Miyos Gangsa. Saat ini, pihak Keraton Solo sedang mengumpulkan berbagai bukti guna melakukan pelaporan balik ke pihak berwajib.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat ditemui di Keraton Solo pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas tuduhan pemukulan maupun penganiayaan terhadap seorang abdi dalem. Tindakan yang dilakukannya diklaim murni bentuk pembelaan diri atas perlakuan tidak pantas dari oknum tertentu.
GKR Rumbay mengungkapkan bahwa tindakannya tersebut merupakan bentuk defense atau pembelaan diri karena ada oknum yang melakukan tindakan melecehkan dengan memegang area sensitif bagian belakang tubuhnya pada hari Rabu lalu.
Terkait laporan kepolisian terhadap dirinya atas dugaan penganiayaan abdi dalem penjaga Gamelan Sekaten, Rumbay menanggapinya secara santai. Penilaian diserahkan sepenuhnya kepada publik melalui bukti rekaman video yang beredar, serta siap membuktikannya di ranah hukum.
"Ya nanti kami buktikan apakah betul itu sebuah penganiayaan atau pengeroyokan seperti yang dituduhkan. Panjenengan (anda) lihat videonya, ya seperti itu sudah. Apakah seperti itu pemukulan atau penganiayaan, monggo yang menilai panjenengan. Nanti kan bisa dibuktikan dalam kepolisian atau dalam pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, turut memberikan tanggapan santai mengenai tuduhan pelecehan tersebut. Pihaknya hanya berharap agar dugaan kejadian tersebut dapat dibuktikan secara konkret.
Sebelumnya, peristiwa kericuhan dalam prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Keraton Solo berujung pada jalur hukum. Seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) telah mengadukan GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira ke kepolisian atas dugaan aksi pengeroyokan serta penganiayaan.
Laporan polisi tersebut resmi teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, menyatakan pelaporan tersebut diajukan secara resmi pada 20 Agustus 2026 dini hari.
Penasehat hukum menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Ananda Versa Bagus Priono bertugas mengamankan jalannya prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten. Situasi di kawasan Masjid Agung kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong.
Berdasarkan penuturan korban, sempat terjadi adu mulut antara dirinya dengan BRM Yudhistira yang diwarnai provokasi teriakan serta pemukulan di bagian dada. Setelah kejadian itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing hingga melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak 3 kali.
Usai insiden keributan tersebut, korban langsung menjalani prosedur visum dan hasilnya telah diserahkan kepada tim penyidik. Selain bukti visum, pihak korban juga melampirkan rekaman video kejadian untuk memperkuat proses penyelidikan.