Polisi Bekuk Pencuri Counter HP di Bantul Kerugian Belasan Juta

Polisi Bekuk Pencuri Counter HP di Bantul Kerugian Belasan Juta
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto.(Sumber:NET)

IMOGIRI - Jajaran Polsek Imogiri berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah toko ponsel di Padukuhan Bendo, Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul. Akibat aksi pembobolan tersebut, beberapa unit telepon seluler serta uang tunai milik korban raib dengan estimasi total kerugian menembus angka belasan juta rupiah.

Peristiwa kejahatan ini berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dan baru disadari sekira pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian selanjutnya membekuk seorang pemuda berinisial AS alias A (21), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Aksi pencurian ini terungkap sewaktu pekerja tiba di toko untuk beraktivitas seperti biasa. Saat mengecek area jualan, sejumlah unit ponsel beserta uang modal usaha yang tersimpan di dalam laci etalase sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban awalnya mendapati satu handphone merek Infinix tidak berada di etalase. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan bagian atap counter dalam kondisi jebol,”

Pekerja tersebut lantas mengabarkan kejadian ini kepada pemilik toko. Berdasarkan inventarisasi barang, terkonfirmasi bahwa beberapa telepon genggam dagangan serta sejumlah uang tunai ikut dibawa kabur.

“Uang tunai yang hilang sekitar Rp 7,26 juta. Selain itu, satu unit handphone Infinix dan dua unit Oppo juga dibawa pelaku. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 13,56 juta,”

Aparat kepolisian langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area, serta menghimpun keterangan dari para saksi maupun warga setempat.

Di tengah proses penyelidikan, petugas memperoleh laporan dari pelapor mengenai keberadaan seseorang yang menjual ponsel dengan harga sangat miring. Ciri-ciri perangkat yang ditawarkan tersebut sangat identik dengan barang-barang milik korban yang hilang.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, penyelidikan mengerucut kepada seorang yang diduga sebagai pelaku,”

Sewaktu interogasi awal dijalankan, pemuda tersebut tak dapat mengelak dan mengakui telah membobol toko ponsel di wilayah Imogiri. Terduga pelaku langsung digelandang ke Polsek Imogiri guna menjalani proses hukum lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut,”

Dalam pembongkaran kasus ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit Oppo A6X
  • Satu unit Redmi 10A
  • Satu unit Infinix Hot 70

Atas perbuatannya, perkara ini diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index