Polresta Tuban Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Kasus Seksual Anak

Polresta Tuban Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Kasus Seksual Anak
Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim.(Sumber:NET)

TUBAN - Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim.Dua perkara tersebut yakni dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/8/2026) tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos.Dalam kesempatan itu, Kompol Supiyan memaparkan proses pengungkapan kedua kasus, mulai dari kronologi kejadian, penyelidikan hingga penanganan terhadap para tersangka.

Perkara pertama diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban.Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban.

Peristiwa itu menimpa tiga korban, yakni WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).Kejadian bermula ketika para korban melintas di depan Resto Ningrat dan diteriaki oleh sekelompok rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang.

Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban.Rombongan itu selanjutnya kembali dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban.Para korban berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka pada bagian kepala serta memar pada bagian paha.

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban langsung mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi yang membantu mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18).

Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Kompol Supiyan.

Sementara itu, perkara kedua diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69).Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur dan juga penyandang disabilitas.

Kondisi korban tersebut menjadi perhatian khusus Polresta Tuban.Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak-hak korban.

Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban.Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong dan kemudian mengalami kekerasan seksual.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SGG di kediamannya.

“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” terang Kompol Supiyan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” jelasnya.

Wakapolresta Tuban menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok.Masyarakat diminta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Polresta Tuban memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index