SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, menjadi tersangka perkara penipuan bermoduskan arisan secara daring.
Jumlah korban diperkirakan mencakup 140 orang dengan keseluruhan akumulasi transaksi yang berhubungan dengan arisan tersebut menyentuh angka Rp 71 miliar.
"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," kata Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kamis (13/8/2026).
Bimo menjelaskan, Joiss memberikan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen kepada para korbannya.Guna meyakinkan para calon korban, Joiss turut mengaitkan promosi arisan daring itu melalui bantuan influencer lainnya.
"Dalam promosi tersebut, yang bersangkutan mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real, sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial," ucapnya.
"Program yang ditawarkan terdiri dari arisan menurun, arisan BLY, dengan keuntungan pada program tersebut 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan," lanjutnya.
Mengenai kasus ini, Bimo mengutarakan terdapat sekitar 140 korban yang tersebar pada beragam area di Indonesia, termasuk wilayah Papua.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia. Jadi sementara ini lima yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepri, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua," ujar Bimo.
Tersangka diberitakan telah melangsungkan aksinya terhitung dari Juni 2025.Merujuk pada pelacakan transaksi keuangan, jumlah angka transaksi yang berkaitan atas arisan fiktif tersebut telah menembus Rp 71 miliar.
"Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, dan kami nantinya akan bekerja sama dengan perbankan, dari transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," tandasnya.