SURABAYA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadikan salah satu skema oleh pemerintah guna menyelesaikan penataan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah.Salah satu hal yang penting dipahami yaitu regulasi terkait masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu telah termuat di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.Lantas, berapa lama durasi masa kontrak PPPK Paruh Waktu dan apakah dapat diperpanjang?
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Lama?
Merujuk pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas jabatannya berlandaskan perjanjian kerja.Perjanjian tersebut menjadi acuan hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan pihak instansi pemerintah.
Aturan ini turut menerangkan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan tiap satu tahun.Aturan tersebut dicantumkan di dalam perjanjian kerja dan berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu tidak otomatis langsung usai usai satu tahun.PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menerangkan bahwa hasil evaluasi kinerja dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perpanjangan masa perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu menempuh perencanaan kinerja yang disesuaikan dengan target di dalam perjanjian kerja.Selanjutnya, proses evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, hingga tahunan.Hal ini berarti keberlanjutan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan berdasar pada hasil evaluasi kinerja beserta regulasi yang berlaku.
Apa Saja Isi Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Perjanjian kerja menjadi poin krusial yang patut dicermati oleh PPPK Paruh Waktu lantaran di dalamnya memuat beragam ketentuan selama mengemban tugas.Terdapat sejumlah poin yang sekurang-kurangnya wajib tercantum di dalam perjanjian kerja tersebut.
- Tugas
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Di samping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan jangka waktu bekerja beserta jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan karakteristik dari pekerjaan tersebut.Maka dari itu, kendati masa perjanjian kerjanya ditetapkan tiap satu tahun, jangka waktu bekerja serta jam kerja tetap dapat disesuaikan menurut karakteristik pekerjaan masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK?
PPPK Paruh Waktu juga mempunyai peluang untuk beralih status menjadi PPPK.Di dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK melalui pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengusulan ini dilaksanakan demi mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah lokasi tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Oleh sebab itu, proses pengangkatan menjadi PPPK tidak dapat dikatakan sebagai tahapan otomatis usai melewati masa kontrak tertentu.Regulasi tersebut mensyaratkan tersedianya pertimbangan ketersediaan anggaran serta hasil dari penilaian atau evaluasi kinerja.
Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 turut memuat sejumlah kondisi yang mampu menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari posisinya.Salah satu penyebabnya yakni tatkala masa perjanjian kerja telah berakhir.
Bukan hanya itu, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri, meninggal dunia, diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, tidak menunjukkan kinerja yang baik, terdampak oleh perampingan organisasi maupun kebijakan pemerintah, hingga beragam kondisi lain yang tertuang pada peraturan tersebut.
Melalui keberadaan regulasi ini, PPPK Paruh Waktu patut memahami seluruh isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan.Bukan sekadar mengatur durasi masa kerja, perjanjian ini pun menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, sampai pada hak dan kewajiban selama bekerja.
Penjelasan lengkap mengenai regulasi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat disimak di dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.