DPRD Badung Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Pada KUA-PPAS 2027

DPRD Badung Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Pada KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat memimpin rapat paripurna terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.(Sumber:NET)

MANGUPURA - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin jalannya rapat Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (6/8).

Pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, satu di antara poin kebijakan strategis dalam rancangan APBD yakni besarnya porsi anggaran bagi pembangunan infrastruktur.

Sesuai pandangan legislatif, kebijakan itu terhitung langkah masuk akal guna menjawab kebutuhan penyediaan infrastruktur di Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS telah selaras dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 seputar Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut pandangannya, regulasi tersebut mewajibkan KUA-PPAS disahkan paling lambat pada pekan kedua bulan Agustus.

“Aturannya jelas, selambat-lambatnya minggu kedua Agustus KUA-PPAS sudah harus ditetapkan. Karena itu setelah pembahasan Banggar, kami langsung melaksanakan paripurna intern dan mengambil keputusan DPRD terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2027,” ujar Anom Gumanti.

Anom Gumanti menuturkan, salah satu penetapan mendasar dalam rancangan APBD yakni besarnya porsi dana untuk pengerjaan infrastruktur.

Politisi PDI Perjuangan asal Kuta ini menilai, besaran dana tersebut tergolong langkah realistis lantaran kebutuhan pembangunan sarana di Badung makin mendesak, utamanya untuk menuntaskan kendala kemacetan yang selama ini menjadi isu utama pada area pariwisata.

“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi Badung memprioritaskan pembangunan infrastruktur? Lahan masih tersedia untuk dilakukan pembebasan dengan prinsip ganti untung. Kalau terlalu lama ditunda, harga tanah akan terus meningkat seiring pesatnya pembangunan sehingga program bisa semakin sulit direalisasikan,” katanya.

Anom Gumanti menegaskan bahwa percepatan pengerjaan fisik tak cuma ditujukan guna membuka jalur baru, melainkan juga investasi jangka panjang demi kelangsungan sektor pariwisata di Badung dan Bali.

Menurut pandangannya, persoalan kemacetan yang tak segera ditangani mampu menurunkan daya saing destinasi wisata daerah.

“Kalau kawasan pariwisata terus macet, tinggal menunggu stagnan. Kalau sudah stagnan, wisatawan bisa beralih ke tempat lain. Mudah-mudahan pembangunan infrastruktur ini menjadi jawaban agar lalu lintas di Badung semakin lancar dan memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali secara keseluruhan,” tegasnya.

Mengenai ketiadaan agenda pemandangan umum fraksi dalam alur pembahasan KUA-PPAS, Anom memastikan tata cara tersebut sudah selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya menyanggah anggapan bahwasanya DPRD mengabaikan alur prosedur.Menurut pandangannya, baik PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tak mengatur hadirnya pemandangan umum fraksi pada tahapan pembahasan KUA-PPAS.

“Setelah penyampaian pengantar, mekanismenya adalah pembahasan Banggar bersama TAPD, kemudian diparipurnakan dan menghasilkan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Pemandangan umum fraksi itu ada ketika membahas rancangan peraturan daerah, bukan pada pembahasan KUA-PPAS,” pungkasnya.

Selain menetapkan KUA-PPAS 2027, DPRD turut menjadwalkan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Tahapan pembahasan tersebut direncanakan berlangsung pada 13 Agustus 2026 sehingga tetap selaras dengan waktu yang ditentukan dalam regulasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index