Pemkot Palembang Percepat PSEL, Kelola 1.000 Ton Sampah Per Hari

Pemkot Palembang Percepat PSEL, Kelola 1.000 Ton Sampah Per Hari
Wali Kota Palembang Ratu Dewa.(Sumber:NET)

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan menggenjot pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang diproyeksikan selesai dan beroperasi pada tahun ini.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Selasa menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026 capaian pembangunan PSEL Kota Palembang telah menyentuh 93 %.

Ia menyebutkan, sarana tersebut kelak dirancang sanggup mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kota Palembang.

"Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, ada beberapa hal yang masih membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat," ujar Ratu Dewa.

Ia membeberkan, salah satu kebutuhan mendesak ialah penguatan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyiapan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL.

Menurut pandangannya, baik Pemkot Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mesti bekerja sama mengalokasikan anggaran guna menopang kebutuhan tersebut.

Di samping itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai percepatan pembenahan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL supaya operasional fasilitas dapat berjalan maksimal.

"Pemkot Kota Palembang juga telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL," tegasnya.

Segenap kesiapan itu, sambung dia, menjadi tumpuan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, mencakup penyediaan lahan dan penyesuaian kebutuhan anggaran yang bakal diakomodasi lewat APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.

Pada kesempatan tersebut, Ratu Dewa turut mengharapkan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan guna menyokong percepatan penanganan bermacam kendala lintas kementerian dan lembaga, utamanya berkaitan dengan proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.

"Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat proses koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index