Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap

Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi Konferensi pers kasus pembunuhan manusia silver di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota.(Sumber:NET)

PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota sukses membongkar tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dua dari tiga tersangka berhasil dibekuk, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus buron.Keberhasilan pengungkapan perkara ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri membeberkan, korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Sementara dua tersangka yang berhasil diringkus berinisial NAS (27) dan AH (28).Dua orang tersebut merupakan pengamen yang berasal dari Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Di sisi lain, satu tersangka lainnya berinisial KA telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara ini berawal dari ditemukannya jasad korban di area belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Mendapat laporan itu, Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Probolinggo Kota bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa para saksi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada rekan sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," ujarnya.

Sembunyi-sembunyi kedua tersangka akhirnya berakhir.Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menciduk NAS dan AH di lokasi rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Merujuk pada hasil pemeriksaan awal, aksi pembunuhan ini dipicu perselisihan ketika para pelaku dan korban sedang mengadakan pesta minuman keras di TKP.

Lantaran dalam pengaruh alkohol, pertengkaran sesama pengamen itu tidak terelakkan sampai berujung pada aksi penganiayaan fisik.Korban pada mulanya dihantam berulang kali menggunakan tangan kosong.

Ketika korban tak berdaya lalu tersungkur, para pelaku meneruskan penganiayaan memakai batu serta bongkahan aspal yang berada di area sekitar hingga korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti vital, antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV), pakaian korban yang bernoda darah, batu dan bongkahan aspal yang dipakai menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Akibat perbuatan keji itu, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Keduanya terancam sanksi kurungan penjara paling lama 15 tahun.Sementara itu, jajaran kepolisian terus memperketat perburuan terhadap satu pelaku tersisa berinisial KA yang kini berstatus DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index