BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mendatangi dan menggeledah dua tempat guna mengusut kasus dugaan korupsi retribusi pada salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali.
Dua tempat yang disasar penyidik yaitu kantor cabang sebuah bank serta kantor perusahaan umum daerah (Perumda) Buleleng.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dieksekusi oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (27/7/2026).
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan pada salah satu perusahaan pelat merah di Kabupaten Buleleng periode 2019 sampai 2023," kata Baskara dalam keterangannya.
Ia menyampaikan, tindakan penggeledahan ini ditujukan untuk melacak dan menyita berbagai dokumen, data elektronik, hingga benda lain yang disinyalir kuat berhubungan dengan kasus yang tengah disidik.
Proses penggeledahan di kantor cabang bank digelar setelah tim penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Singaraja lewat Penetapan Nomor 117/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr.
Di sisi lain, penggeledahan di kantor perusahaan milik pemda dilaksanakan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr.
Tim penyidik memeriksa sekaligus menyita deretan dokumen serta data elektronik yang dianggap penting demi membongkar dugaan korupsi tersebut.
"Seluruh dokumen, data elektronik, dan barang yang diperoleh akan diinventarisasi, diverifikasi, serta didalami untuk kepentingan pembuktian," ujar Baskara.
Kasi Intel menegaskan, upaya penggeledahan ini ditempuh agar dugaan tindak pidana korupsi menjadi makin terang, mengumpulkan barang bukti, sekaligus memetakan pihak-pihak yang patut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Walau demikian, Kejari Buleleng masih enggan membeberkan nama perusahaan yang sedang disidik maupun estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Baskara menambahkan, proses penyidikan masih terus bergulir dan pihak penyidik mendalami seluruh barang bukti yang telah disita dari kedua lokasi.
"Kami mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi karena penyidikan masih berlangsung," kata Baskara.