Bupati Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 1,98 M

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 1,98 M
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.(Sumber:NET)

JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Anom diduga melakukan aksi pemerasan terhadap bawahannya.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa Anom melancarkan pemerasan tersebut lewat orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA).

Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar."AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Uang yang terkumpul tersebut salah satunya dipakai untuk mengurus perkara di KPK.Upaya pengurusan perkara ini dilakukan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucapnya.

Secara keseluruhan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak KPK.Para tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Berikut merupakan daftar empat orang tersangka dalam perkara ini:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Atas perbuatannya, Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Adapun Lilik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index