Proyek Tol Kediri Diduga Pakai Material Ilegal, PT HJS Dilaporkan

Proyek Tol Kediri Diduga Pakai Material Ilegal, PT HJS Dilaporkan
Ilustrasi Proyek Tol Kediri Pakai Material Ilegal.(Sumber:NET)

KEDIRI - Proyek strategis pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 yang menelan anggaran triliunan rupiah kini berhadapan dengan potensi sengketa hukum serius.

Proyek vital ini mendapat sorotan tajam publik menyusul ditemukannya indikasi kuat penggunaan material tambang galian C ilegal (tanpa izin resmi) dalam proses konstruksi di lapangan.

Aktivis lingkungan lokal mengungkapkan bahwa praktik ini menduga adanya keterlibatan jaringan terorganisir yang memanfaatkan dokumen perizinan palsu serta skema administrasi rumit demi menekan biaya produksi material secara signifikan.

Modus Penyamaran dan Penggunaan Dokumen Palsu

Berdasarkan data dan pengaduan lapangan, modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dan menyamarkan asal-usul material galian C.

Sejumlah dokumen seperti Letter of Interest (L.O.I) diduga dikirim atas nama badan usaha lain untuk memberi kesan seolah-olah material bahan baku tersebut diperoleh dari tambang berizin resmi.

Taktik terselubung ini diduga sengaja dijalankan untuk mengelabui otoritas pengawas, menghindari kewajiban pajak/retribusi daerah, serta melangkahi prosedur analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat.

Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh aktivis menunjukkan alur distribusi yang sangat rapi:

  • Pengupahan Tambang Ilegal: Pengambilan material dari titik galian tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan).
  • Logistik Modifikasi: Pengangkutan menggunakan armada logistik khusus untuk menghindari penindakan di jalan.
  • Penutupan Identitas: Menggunakan entitas perusahaan besar sebagai “payung” untuk menyamarkan jejak asal material hingga sampai di lokasi proyek tol.

Pelaporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Menanggapi dugaan penyelewengan ini, langkah hukum formal mulai bergulir.Salah seorang pelapor masyarakat, Andhi, melayangkan laporan aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

Laporan tersebut meminta kejaksaan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan material ilegal oleh PT Hastari Jaya Sentosa (PT Hastari) sebagai salah satu pelaksana operasional di lapangan.

“Saya bukan siapa-siapa; saya hanya mencari keadilan. Semua orang sama di mata hukum. Saya berharap Kejaksaan memeriksa dugaan ini secara objektif dan tanpa intervensi,” tegas Andhi saat memberikan keterangan terkait pengaduannya.

Kejati Jawa Timur dilaporkan telah menerima berkas aduan tersebut dan berencana melakukan verifikasi dokumen, pengecekan ke lokasi pengerjaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait apabila bukti awal dinilai mencukupi.

Struktur Konsorsium dan Nilai Investasi Proyek

Berdasarkan Catatan Publikasi Resmi SIMPILKBPU Direktorat Jenderal Pembiayaan Umum Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, proyek ini memuat profil data sebagai berikut:

Dilibatkannya nama besar seperti Gudang Garam sebagai pemilik proyek melalui anak usahanya diakui para pelapor sempat menjadi hambatan psikologis dalam menelusuri rantai pasok material di lapangan.

Tiga Risiko Utama: Kerugian Negara hingga Kerentanan Struktur

Dugaan penggunaan material non-prosedural pada proyek nasional bukan sekadar masalah pelanggaran administratif, melainkan membawa implikasi serius:

  • Kerugian Finansial Negara: Potensi hilangnya pendapatan negara dan daerah dari pajak serta retribusi sektor pertambangan galian C.
  • Kerusakan Lingkungan: Tambang ilegal beroperasi tanpa Rencana Reklamasi dan Pascatambang, memicu erosi, longsor, dan kerusakan ekosistem lokal.
  • Risiko Keselamatan Jalan Tol: Material tambang ilegal umumnya tidak melewati uji spesifikasi teknis dan laboratorium. Hal ini berpotensi menurunkan mutu daya dukung tanah dasar dan kekuatan perkerasan jalan tol dalam jangka panjang.

Konfirmasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan termasuk perwakilan PT Hastari Jaya Sentosa, PT LMA, serta manajemen PT Gudang Garam Tbk beserta anak usahanya (PT SDHI dan PT SSAT) belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai laporan yang diajukan ke Kejati Jatim.

Masyarakat dan lembaga pengawas independen mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan demi menjaga integritas pembangunan infrastruktur nasional serta memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index