Jaksa Agung Minta Maaf Atas Kasus Hukum yang Menjerat Eks Jampidsus

Jaksa Agung Minta Maaf Atas Kasus Hukum yang Menjerat Eks Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum yang menggemparkan publik dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga masyarakat atas insiden hukum yang menggegerkan publik terkait perkara yang menjerat eks Jampidsus.

Dirinya menyatakan, insiden tersebut menjadi momentum untuk instansinya agar lebih berbenah lagi, khususnya dalam memperkokoh sistem kendali dan pengawasan internal.

"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," kata Burhanuddin dalam keterangannya dikutip, Minggu (26/7/2026).

ST Burhanuddin menyadari peristiwa tersebut menjadi cobaan berat bagi Kejaksaan Agung beserta jajaran instansi kejaksaan.

Namun enggan terpuruk terlalu dalam, dirinya mengimbau segenap jajaran adhyaksa supaya tetap fokus menjalankan kewajiban serta tanggung jawab penegakan hukum.

Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya supaya menjadikan insiden itu sebagai pemicu semangat dalam mendongkrak performa kerja serta menjawab ekspektasi masyarakat.

"Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," katanya.

Burhanuddin tidak menampik timbulnya opini sebagian masyarakat yang meragukan proses hukum kasus Febrie oleh Kejagung.

Meski demikian dirinya berkomitmen dan menjamin penanganan perkara tersebut dieksekusi secara transparan, profesional, dan adil."Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," katanya.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan berstatus tersangka dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan resmi dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).

Febrie terjerat tiga perkara dugaan korupsi, yaitu kasus Asabri, kasus penuntasan utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU.

Di samping itu, Kejagung terpantau turut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus mengenai dugaan TPPU.

Langkah ini dieksekusi usai Tim 9 menerima barang bukti berupa logam mulia emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index