Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Ditangani Transparan dan Profesional

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Ditangani Transparan dan Profesional
Komisi III DPR menggelar raker dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak menampik timbulnya opini sebagian warga yang meragukan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.

Namun dirinya menegaskan, penanganan perkara tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan adil."Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," kata Burhanuddin, kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.

Burhanuddin turut menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak luas atas peristiwa hukum terkait kasus Febrie yang menggemparkan publik.

Dirinya menyebut, insiden tersebut menjadi momen bagi instansinya untuk semakin membenahi diri.“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” ujarnya.

Peristiwa itu, tutur Burhanuddin, merupakan ujian yang berat bagi Kejaksaan Agung beserta jajaran korps kejaksaan.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau segenap jajaran adhyaksa supaya tetap fokus mengemban tugas dan kewajiban penegakan hukum.

Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk menjadikan insiden ini sebagai pemicu semangat dalam meningkatkan performa kerja sekaligus menjawab harapan masyarakat.

“Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke tahanan pada Jumat 24 Juli 2026 malam usai melewati pemeriksaan panjang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebutkan Febrie mendekam di tahanan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK,” ujarnya.

Febrie terjerat sebagai tersangka atas tiga kasus besar: dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penuntasan utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta korupsi suplai batu bara PLTU.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index