JAKARTA - Pihak Roy Suryo memberikan tanggapan atas keputusan majelis hakim yang menerima nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo menilai diterimanya eksepsi dokter Tifa tersebut menjadi angin segar bagi pihak kliennya."Jelas menjadi angin segar," kata Abdul ,Kamis (23/7/2026).
Ia kemudian menyinggung poin pertimbangan hakim yang menerima eksepsi dari dokter Tifa tersebut."Iya angin segar, karena yang dipersoalkan dalam nota perlawanan dan diterima dalam pertimbangan hakim adalah penggunaan dakwaan kombinasi. Dan dakwaan kombinasi itu sama dengan dakwaan kami," ujarnya.
"Ada empat dakwaan, alternatif primer subsider, primer subsider, kemudian Pasal 35 dan Pasal 32. Yang menjadi kacau balau dalam perkara ini adalah ketika jaksa menuntut Mas Roy dan Bu Tifa menggunakan dua rezim KHUP yang berbeda, ini yang tidak boleh."
Sebelumnya dilaporkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa selaku terdakwa perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.
Lewat putusan sela itu, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.Selanjutnya, Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas dikabulkannya eksepsi terdakwa atau kubu Dokter Tifa, proses persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, serta terdakwa.