Aturan Pembelaan Diri Saat Melawan Begal Menurut KUHP Baru

Aturan Pembelaan Diri Saat Melawan Begal Menurut KUHP Baru
Ilustrasi pria dibegal.(Sumber:NET)

JAKARTA - Imbauan Kepolisian Daerah Jawa Barat agar masyarakat bertindak "tegas dan terukur" terhadap begal menuai pro-kontra.

Sebagian pihak mendukungnya agar warga tak takut melawan kejahatan, sementara sebagian lain khawatir hal itu dianggap membenarkan aksi main hakim sendiri.

Namun, isu hukum utamanya bukan soal boleh tidaknya warga melawan, sebab hukum pidana Indonesia sudah lama mengakui hak membela diri.

Pertanyaan krusialnya adalah mengenai ukuran "tegas dan terukur" dalam pandangan hukum.Pertanyaan ini krusial karena batas antara pembelaan diri dan tindak pidana sangat tipis dalam praktiknya.

Upaya penyelamatan diri di lapangan belum tentu dinilai sama di mata hukum saat proses peradilan berlangsung.Pengertian "terukur" tidak hanya sebatas besarnya perlawanan yang dilakukan.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer).

Aturan tersebut memberi perlindungan bagi seseorang yang membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.

Kendati demikian, pembelaan terpaksa ini tidak bisa digunakan tanpa batasan.Pembuat undang-undang menentukan empat syarat utama yang wajib dipenuhi.Pertama, adanya serangan atau ancaman serangan yang terjadi secara seketika.

Kedua, aksi membela diri dilakukan akibat tidak ada opsi lain untuk menghindari serangan (prinsip subsidiaritas).

Ketiga, perlawanan bertujuan melindungi kepentingan hukum tertentu seperti diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.

Keempat, terdapat keselarasan antara pembelaan dengan ancaman yang dihadapi (prinsip proporsionalitas).

Oleh sebab itu, frasa "terukur" bukan sekadar mengukur kerasnya perlawanan terhadap pelaku.Ukuran hukumnya mencakup status serangan, ketersediaan opsi lain, kepentingan yang dilindungi, serta keseimbangan tindakan dengan ancaman.

Sayangnya, penerapan keempat syarat tersebut cukup rumit pada kondisi nyata.Misalnya korban begal malam hari yang panik berhasil merebut senjata dan melawan hingga pelaku jatuh.Tindakan tersebut mungkin masih dikategorikan sebagai upaya menghentikan ancaman.

Akan tetapi, penilaian hukum dapat berubah jika korban terus melakukan kekerasan padahal pelaku sudah tidak berdaya atau mencoba kabur.

Perbuatan yang awalnya pembelaan diri dapat bergeser menjadi aksi pembalasan.Ukuran hukum tidak dinilai dari seberapa parah akibat yang dialami pelaku, melainkan pada kebutuhan tindakan tersebut untuk menghentikan serangan.

Tantangannya adalah korban harus mengambil keputusan dalam hitungan detik, sedangkan penilaian hukum dilakukan di pengadilan setelah peristiwa usai.

Anotasi KUHP Nasional juga memuat prinsip culpa in causa yang tidak tertulis eksplisit di Pasal 34.Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat berlindung di balik pembelaan terpaksa jika situasi serangan diciptakan oleh dirinya sendiri.

Contohnya, seseorang menghina orang lain hingga memicu kemarahan, lalu memukul lebih dulu saat hendak ditampar.

Tindakan itu tidak dianggap pembelaan terpaksa karena ia yang memicu situasi serangan tersebut.Prinsip ini membuktikan penilaian pembelaan diri mencakup pula rangkaian peristiwa sebelum perlawanan terjadi.

Imbauan bertindak "tegas dan terukur" sejatinya sejalan dengan hak membela diri dalam hukum.Namun, aparat penegak hukum perlu menjelaskan parameter hukumnya secara rinci kepada publik.

Penjelasan terkait batasan berlangsungnya ancaman, penerapan prinsip subsidiaritas, dan titik penghentian pembelaan akan memperjelas batas hak tersebut.

Edukasi ini penting guna mencegah tindakan membela diri berujung pada masalah pidana baru.Pada akhirnya, keberanian warga melawan kejahatan memang krusial.

Namun, pembeda negara hukum dengan hukum rimba adalah batas tegas kapan kekerasan dibenarkan dan kapan menjadi pelanggaran hukum.

Saat negara meminta masyarakat bertindak "tegas dan terukur", negara wajib memastikan ukuran tersebut dipahami masyarakat secara utuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index