KOTA GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan tanggapan terkait penanganan dugaan kasus rasuah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) berinisial MR bersama mantan Kabid Aptika RPA.
Pihak Pemprov menghormati serta menghargai rangkaian proses hukum yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi tersebut.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026).
Sesuai penjelasan Juru Bicara Pemprov tersebut, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) siap menyediakan pendampingan bagi MR dan RPA dalam menjalani proses hukum.
Prosedur penyediaan advokat tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan ASN bersangkutan.“Nanti kami lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
MR resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore.Adapun RPA selaku mantan Kabid Aptika yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah lebih dahulu ditahan sejak Senin lalu.