SE Nomor 18 Tahun 2026 Pembatasan Gawai di Sekolah Diterbitkan untuk Lindungi Murid dari Dampak Negatif

SE Nomor 18 Tahun 2026 Pembatasan Gawai di Sekolah Diterbitkan untuk Lindungi Murid dari Dampak Negatif
Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 untuk batasi penggunaan gawai di sekolah. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan diterbitkan untuk mengurangi distraksi agar murid lebih fokus belajar.

Dalam aturan tersebut, penggunaan gawai yang tidak tepat di sekolah dinilai bisa menurunkan konsentrasi, melemahkan interaksi antarmurid, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang berdampak pada kesehatan fisik maupun mental. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Selain meningkatkan konsentrasi, kebijakan ini juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, memperkuat interaksi sosial, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif gawai. SE tersebut juga diarahkan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijak, dan bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Mu’ti menilai kebijakan ini relevan dengan tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit per hari. “Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Dengan begitu, pemanfaatan teknologi digital tetap diberi ruang dalam proses belajar, namun dengan pengaturan yang jelas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index